Hadi Suseno Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar, Tok Tok Tok
Kamis, 25 Maret 2021 – 22:10 WIB
Pada waktu yang sama, terdakwa diminta Reno mengambil sabu-sabu untuk selanjutnya dikemas dan dipecah menjadi beberapa bagian.
Selanjutnya, pada 19 September 2020, terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar ketika sedang mengonsumsi narkoba di sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Kebak Sari Gang Buntu No. 57 Denpasar Barat. (antara/jpnn)
Vonis hukuman terhadap Hadi Suseno dibacakan dalam persidangan di PN Denpasar, Bali pada Kamis (25/3).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa