Hadi Suseno Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar, Tok Tok Tok
Kamis, 25 Maret 2021 – 22:10 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Pada waktu yang sama, terdakwa diminta Reno mengambil sabu-sabu untuk selanjutnya dikemas dan dipecah menjadi beberapa bagian.
Selanjutnya, pada 19 September 2020, terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar ketika sedang mengonsumsi narkoba di sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Kebak Sari Gang Buntu No. 57 Denpasar Barat. (antara/jpnn)
Vonis hukuman terhadap Hadi Suseno dibacakan dalam persidangan di PN Denpasar, Bali pada Kamis (25/3).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak