Hadi Suseno Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar, Tok Tok Tok

Hadi Suseno Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar, Tok Tok Tok
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Pada waktu yang sama, terdakwa diminta Reno mengambil sabu-sabu untuk selanjutnya dikemas dan dipecah menjadi beberapa bagian.

Selanjutnya, pada 19 September 2020, terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar ketika sedang mengonsumsi narkoba di sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Kebak Sari Gang Buntu No. 57 Denpasar Barat. (antara/jpnn)

Vonis hukuman terhadap Hadi Suseno dibacakan dalam persidangan di PN Denpasar, Bali pada Kamis (25/3).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News