Hakim Agung: Indonesia Perlu UU Hukum Perdata Internasional

Hakim Agung: Indonesia Perlu UU Hukum Perdata Internasional
Dokumentasi - Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) di Indonesia, Bayu Seto Wardjowahonk menjawab pertanyaan awak media di sela Sarasehan Jilid II "Penguatan Diplomasi Ekonomi melalui Pengembangan Hukum Perdata Internasional di Indonesia" yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Kamis (20/2/2020). Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Tantangan utamanya, kata Tudiono, adalah determinasi bagaimana memproses RUU ini dikawal betul dari waktu ke waktu dengan target-nya supaya tepat (waktu) dan disiplin.

“Naskah Akademiknya harus selesai. Penyiapan konsepsi RUU-nya itu juga diselesaikan walaupun dalam pembahasan itu agak berat ya. Kemudian pembahasan antar-kementerian, target berikutnya harmonisasi," ujar Tudiono.(antara/jpnn)

Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI Haswandi menilai Indonesia memerlukan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (UU HPI) di tengah era globalisasi.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News