Hakim Agung: Indonesia Perlu UU Hukum Perdata Internasional
Senin, 30 Januari 2023 – 16:32 WIB

Dokumentasi - Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) di Indonesia, Bayu Seto Wardjowahonk menjawab pertanyaan awak media di sela Sarasehan Jilid II "Penguatan Diplomasi Ekonomi melalui Pengembangan Hukum Perdata Internasional di Indonesia" yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Kamis (20/2/2020). Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Tantangan utamanya, kata Tudiono, adalah determinasi bagaimana memproses RUU ini dikawal betul dari waktu ke waktu dengan target-nya supaya tepat (waktu) dan disiplin.
“Naskah Akademiknya harus selesai. Penyiapan konsepsi RUU-nya itu juga diselesaikan walaupun dalam pembahasan itu agak berat ya. Kemudian pembahasan antar-kementerian, target berikutnya harmonisasi," ujar Tudiono.(antara/jpnn)
Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI Haswandi menilai Indonesia memerlukan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (UU HPI) di tengah era globalisasi.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan