Hakim Agung Sudrajat Dimyati Temui Ketua MA Sebelum Serahkan Diri ke KPK, Bicara Hal Sensitif?

Hakim Agung Sudrajat Dimyati Temui Ketua MA Sebelum Serahkan Diri ke KPK, Bicara Hal Sensitif?
Hakim Sudrajat Dimyati, tersangka menerima suap pengamanan perkara, ternyata menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin Jumat (23/9) pagi tadi. Ilustrasi Foto: dokumen JPNN.Com

Hanya saja, Zahrul tidak memerinci jawaban Sudrajat.

"Ketua Mahkamah Agung juga menanyakan duduk perkaranya, siapa-siapa yang tersangkut dengan perkara tersebut. Tetapi pada prinsipnya dia datang pagi itu untuk menyampaikan bahwa dia dipanggil KPK untuk perkara ini. Dia cuma sowanlah dengan pimpinannya untuk berangkat ke sini (KPK). Pimpinan pun menyarankan supaya kooperatif di dalam pemeriksaan," jelas dia.

Diketahui, Sudarajat Dimyati telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sudrajad telah ditahan di Rutan KPK.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.

Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta. Uang SGD 205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria di kediaman, sementara Rp 50 juta dari Albasri yang menyerahkan diri ke gedung KPK.

Tersangka Sudrajad, Desy, Elly Tri, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Dalam pertemuan itu, Ketua MA Syarifuddin sempat bertanya hal yang sensitif mengenai kasus yang sedang menimpa Sudrajat Dimyati.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News