Hakim Curiga Chairun Nisa Rutin Jadi Perantara Akil

Hakim Curiga Chairun Nisa Rutin Jadi Perantara Akil
Hakim Curiga Chairun Nisa Rutin Jadi Perantara Akil

Kepada majelis hakim, Nisa mengatakan baru pertama kali menjadi perantara suap antara calon bupati dengan Akil. Dia membantah menginginkan imbalan dari jasa pengurusannya tersebut. "Saya tidak mengharapkan apa-apa dari Hambit,saya tulus membantu," ujarnya.

Nisa sebelumnya didakwa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima uang total Rp 3,075 miliar dengan rincian SGD 294.050, USD 22 ribu, Rp 766 ribu atau seluruhnya setara Rp 3 miliar serta Rp 75 juta. Uang ini diberikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun.

Tujuan pemberian duit Rp 3 miliar ke Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Sebagai imbalan dari jasa perantaranya, Chairun Nisa menerima imbalan Rp 75 juta. (flo/jpnn)

JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meragukan keterangan yang dilontarkan Politikus Golkar Chairun Nisa dalam kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News