Hakim Curiga Chairun Nisa Rutin Jadi Perantara Akil
Kepada majelis hakim, Nisa mengatakan baru pertama kali menjadi perantara suap antara calon bupati dengan Akil. Dia membantah menginginkan imbalan dari jasa pengurusannya tersebut. "Saya tidak mengharapkan apa-apa dari Hambit,saya tulus membantu," ujarnya.
Nisa sebelumnya didakwa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima uang total Rp 3,075 miliar dengan rincian SGD 294.050, USD 22 ribu, Rp 766 ribu atau seluruhnya setara Rp 3 miliar serta Rp 75 juta. Uang ini diberikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun.
Tujuan pemberian duit Rp 3 miliar ke Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Sebagai imbalan dari jasa perantaranya, Chairun Nisa menerima imbalan Rp 75 juta. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meragukan keterangan yang dilontarkan Politikus Golkar Chairun Nisa dalam kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara