Hakim Curiga Chairun Nisa Rutin Jadi Perantara Akil

Kepada majelis hakim, Nisa mengatakan baru pertama kali menjadi perantara suap antara calon bupati dengan Akil. Dia membantah menginginkan imbalan dari jasa pengurusannya tersebut. "Saya tidak mengharapkan apa-apa dari Hambit,saya tulus membantu," ujarnya.
Nisa sebelumnya didakwa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima uang total Rp 3,075 miliar dengan rincian SGD 294.050, USD 22 ribu, Rp 766 ribu atau seluruhnya setara Rp 3 miliar serta Rp 75 juta. Uang ini diberikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun.
Tujuan pemberian duit Rp 3 miliar ke Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Sebagai imbalan dari jasa perantaranya, Chairun Nisa menerima imbalan Rp 75 juta. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meragukan keterangan yang dilontarkan Politikus Golkar Chairun Nisa dalam kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Kecelakaan di Purworejo, Pimpinan Komisi V Mendorong Audit Transportasi Publik
- Kapsul Minyak Ikan Gabus Jadi Solusi Ampuh Bagi Penyembuhan Luka
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya