Hakim di Surabaya Kena OTT KPK, Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah Diamankan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) oknum hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
OTT yang dilakukan terhadap oknum hakim di Surabaya itu terkait dengan dugaan suap pengamanan perkara.
“Sampai saat ini begitu (uang yang diamankan ratusan juta, red), namun kami terus melakukan pengembangan," terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis (20/1).
Dia menjelaskan bahwa uang itu diduga diduga merupakan pemulus alias suap dari oknum pengacara untuk hakim dan panitera terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.
“KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," kata Ghufron.
Lebih lanjut kata Ghufron, tim masih terus melakukan pengembangan terhadap OTT di Surabaya ini.
Tak menutup kemungkinan, kata dia, jumlah uang yang akan diamankan tim penindakan bisa bertambah.
Sementara, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ada tiga pihak yang diamankan, yakni hakim, panitera, dan pengacara.
KPK menyebutkan OTT yang dilakukan terhadap oknum hakim di Surabaya terkait dugaan suap pengamanan perkara. KPK menemukan uang mencapai ratusan juta.
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- Sematkan Status Tersangka, KPK Takkan Biarkan Bupati Sidoarjo Kabur ke Luar Negeri
- KPK: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tersangka Korupsi
- KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Anjungan Sulut di TMII