Hakim di Surabaya Kena OTT KPK, Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah Diamankan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) oknum hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
OTT yang dilakukan terhadap oknum hakim di Surabaya itu terkait dengan dugaan suap pengamanan perkara.
“Sampai saat ini begitu (uang yang diamankan ratusan juta, red), namun kami terus melakukan pengembangan," terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis (20/1).
Dia menjelaskan bahwa uang itu diduga diduga merupakan pemulus alias suap dari oknum pengacara untuk hakim dan panitera terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.
“KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," kata Ghufron.
Lebih lanjut kata Ghufron, tim masih terus melakukan pengembangan terhadap OTT di Surabaya ini.
Tak menutup kemungkinan, kata dia, jumlah uang yang akan diamankan tim penindakan bisa bertambah.
Sementara, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ada tiga pihak yang diamankan, yakni hakim, panitera, dan pengacara.
KPK menyebutkan OTT yang dilakukan terhadap oknum hakim di Surabaya terkait dugaan suap pengamanan perkara. KPK menemukan uang mencapai ratusan juta.
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka