Hakim Dituding Pro Jaksa
Kamis, 29 Oktober 2009 – 19:56 WIB
JAKARTA -- Salah seorang kuasa hukum Antasari Azhar, M Assegaf, menuding hakim mencoba melindungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang surat dakwaan kembar. "Hakim dalam pertimbangannya tadi mencoba melindungi jaksa penuntut umum dengan kalimat sekadar kesalahan membaca," kata M Assegaf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/10). Sementara dalam persidangan sebelumnya, kata pengacara senior itu, surat dakwaan yang dibacakan JPU dipersidangan ditambahkan unsur kekerasan. "Dengan memberi atau menjanjikan sesatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan sarana atau keterangan dan seterusnya".
Padahal dalam persidangan yang lalu kata M Assegaf hakim mengatakan semua yang terjadi dalam sidang dicatat yang merupakan bagian dari persidangan. "Jadi tidak lazim jika hakim mengatakan itu sebagai salah kutip. Kecuali jaksa mengatakan saat membaca membaca, maaf, kami salah," tukasnya.
M Assegaf mempermasalahkan surat dakwaan diterima Antasari Azhar yang tertera pada halaman satu dengan bunyi "Dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekuasaan ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan sarana atau keterangan dan seterusnya"
Baca Juga:
JAKARTA -- Salah seorang kuasa hukum Antasari Azhar, M Assegaf, menuding hakim mencoba melindungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang surat dakwaan
BERITA TERKAIT
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten