Hakim Juga Tolak Eksepsi Fathanah
Senin, 15 Juli 2013 – 13:03 WIB
JAKARTA - Nasib Ahmad Fathanah setali tiga uang dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq saat sama-sama duduk sebagai terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang. Eksepsi yang diajukan Fathanah juga ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pada persidangan, Senin (15/7), Ketua Majelis Hakim Nawawi Ponolango, menyatakan, keberatan Penasehat Hukum orang dekat bekas Luthfi itu tak dapat diterima.
"Menyatakan keberatan tim penasehat hukum Ahmad Fathanah atas surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK tidak dapat diterima," kata Nawawi membacakan putusan sela, Senin (15/7), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Karenanya, Majelis Hakim juga memerintahkan Penuntut Umum KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.
JAKARTA - Nasib Ahmad Fathanah setali tiga uang dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq saat sama-sama duduk sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca