Hakim Kabulkan Gugatan SN, Margarito: Itu sudah Tepat

Hakim Kabulkan Gugatan SN, Margarito: Itu sudah Tepat
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan surat surat nomor 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017 dinyatakan tidak sah," kata Hakim Cepi saat membacakan amar putusan.

Hakim Cepi pun memerintahkan KPK‎ agar menghentikan segala proses penyidikan terhadap Ketua DPR RI tersebut.

"Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan nomor 56/01/07 tanggal 17 Juli 2017 terhadap Setya Novanto," tutur Cepi.(jpnn)


Margarito mengatakan bukti rekaman yang berniat diajukan KPK merupakan sudah masuk dalam materi kasus.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News