Putusan Praperadilan Tak Amputasi Wewenang KPK Jerat Novanto

Putusan Praperadilan Tak Amputasi Wewenang KPK Jerat Novanto
Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar yang menyidangkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Supriyadi W. Eddyono mengatakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menggugurkan atau mengamputasi kewenangan KPK untuk kembali menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka.

Menurut dia, hal ini jelas diatur dalam Pasal 2 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

"Sepanjang KPK yakin dan memiliki dua alat bukti sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 4 tahun 2016 maka SN masih bisa ditetapkan menjadi tersangka,” kata Supriyadi, Jumat (29/9).

ICJR menyoroti alasan hakim yang menyatakan ada kesalahan prosedur karena penetapan tersangka dilakukan di awal penyidikan. Menurut Supriyadi, secara ideal memang penyidikan dilakukan untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangka. Namun, juga tidak bisa diacuhkan bahwa ketentuan pasal 2 ayat 2 Perma 4/2016 menyatakan bahwa sah tidaknya penetapan tersangka hanya dinilai berdasarkan aspek formil melalui paling sedikit dua alat bukti yang sah.

"Bahwa dengan kata lain, sepanjang KPK mampu menunjukkan ada dua alat bukti yang sah untuk menetapkan SN sebagai tersangka, secara normatif maka praperadilan tidak lagi relevan menilai konteks apakah penetapan tersangka ditempatkan di awal atau di akhir penyidikan," katanya.

Dia menambahkan, secara praktik dan teori yang dimaksud aspek formil adalah aspek perolehan dan validitas alat bukti, bukan menyangkut penilaian hakim terhadap bukti tersebut.

Maka seharusnya hakim berfokus menilai, apakah perolehan alat bukti yang diajukan KPK untuk menetapkan SN sebagai tersangka sah atau tidak.

Kemudian, kata dia, yang tidak kalah menarik adalah hakim menyebutkan bahwa bukti yang diajukan tidak boleh bukti yang digunakan dalam kasus lain.

Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menggugurkan kewenangan KPK untuk menjerat Setya Novanto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News