Putusan Praperadilan Tak Amputasi Wewenang KPK Jerat Novanto
Jumat, 29 September 2017 – 22:43 WIB
![Putusan Praperadilan Tak Amputasi Wewenang KPK Jerat Novanto](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/09/29/majelis-hakim-tunggal-pengadilan-negeri-jakarta-selatan-pn-jaksel-cepi-iskandar-yang-menyidangkan-gugatan-praperadilan-setya-novanto-foto-ricardojpnncom.jpg)
Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar yang menyidangkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.Com
“Salah satunya dengan cara menerbitkan aturan transisi berupa Peraturan Pemerintah untuk mengatur Hukum Acara Praperadilan yang lebih komprehensif," paparnya.(boy/jpnn)
Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menggugurkan kewenangan KPK untuk menjerat Setya Novanto
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Sebut Sidang Dakwaan Setya Novanto Dipaksakan
- Praperadilan Setya Novanto Gugur, Kuasa Hukum Pasrah
- Hari Ini Siapa Pemenangnya, Setya Novanto atau KPK?
- KPK: Masyarakat Bisa Menilai Siapa yang Mengulur Waktu
- Besok Pengadilan Tentukan Nasib Papa Novanto
- Begitu Hakim Yanto Buka Sidang, Praperadilan Novanto Gugur