Putusan Praperadilan Tak Amputasi Wewenang KPK Jerat Novanto

Putusan Praperadilan Tak Amputasi Wewenang KPK Jerat Novanto
Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar yang menyidangkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.Com

“Salah satunya dengan cara menerbitkan aturan transisi berupa Peraturan Pemerintah untuk mengatur Hukum Acara Praperadilan yang lebih komprehensif," paparnya.(boy/jpnn)


Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menggugurkan kewenangan KPK untuk menjerat Setya Novanto


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News