Hakim ke Terdakwa Asabri: Silakan Saudara Kembali ke Tahanan

Hakim ke Terdakwa Asabri: Silakan Saudara Kembali ke Tahanan
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Pada kesempatan itu, Majelis Hakim tetap melanjutkan sidang pembacaan putusan bagi empat terdakwa lainnya yakni, Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri 2016-2020 Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri 2012-2015 Bachtiar Effendi, dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2013-2019 Hari Setianto.

Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun.

Perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tabungan hari tua dan dana program akumulasi iuran pensiun.

Pendanaan itu bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan hari tua dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Mereka dituntut melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda pembacaan amar putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri. Putusan keduanya akan dibacakan pada besok.


Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News