Hakim ke Terdakwa Asabri: Silakan Saudara Kembali ke Tahanan

Hakim ke Terdakwa Asabri: Silakan Saudara Kembali ke Tahanan
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda pembacaan amar putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri, yakni Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi.

Hakim meminta kedua terdakwa kembali ke sel tahanan.

"Pembacaan putusan Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi dilakukan besok pagi. Jadi silakan terdakwa kembali ke tahanan," kata Ketua Mejelis Hakim Eko Purwanto dalam persidangan, Selasa (4/1).

Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo dituntut pidana oleh jaksa.

Dalam tuntutan jaksa, Lukman Purnomosidi dituntut 13 tahun penjara, sedangkan Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara.

Lukman juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 1,341 triliun subsider enam tahun enam bulan kurungan.

Sementara Jimmy, dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 314,866 miliar subsider tujuh tahun enam kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda pembacaan amar putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri. Putusan keduanya akan dibacakan pada besok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News