Hakim Lembek, Bandar Beraksi Lagi
Produksi SS, Terpidana Narkoba Ditangkap
Jumat, 07 Oktober 2011 – 12:15 WIB
Saat di Citra Raya tersebut, FA ditangkap bersama 5 orang lainnya yakni, dr Eddy Widjaja Alamsyah dan istrinya, Ramona Angkasa, AR, SU dan RAS. Dari enam orang yang dijatuhi vonis itu, tiga diantaranya mengajukan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung. Sedangkan, tiga terpidana lainnya memilih untuk menerima hasil putusan pengadilan tinggi setelah mengajukan banding dan menjalani hukuman penjara.
Baca Juga:
Untung Yoga mengakui, bahwa pihaknya menerima permintaan bantuan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang melalui surat bernomor R-182/06.11/Ep.1/09/2011 pada 30 September lalu. Surat itu meminta kepada Direktur Narkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan menangkapan terhadap FA dan RA untuk dilakukan ekseskusi menjalani hukuman penjara.
Dia sendiri enggan untuk berkomentar terkait pertimbangan hakim yang memberikan penangguhan penahanan terhadap FA. ”Kalau soal itu sebaiknya tanyakan kepada hakimnya,” tukasnya.
Rupanya, lemahnya peradilan di Indonesia membuat FA tidak jera dan mengulangi aksi hitamnya. Hingga akhirnya dia ditangkap lagi oleh polisi dengan kejahatan yang sama.
Dalam penangkapan yang kedua Kamis (6/10), FA tengah bersama NA, 53, warga Perumahan Kunciran no. 9, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang. Dalam melakukan aksinya, tak ada yang menyangka jika rumah berukuran 8 x 17 meter persegi itu dijadikan sebagai pabrik untuk membuat sabu-sabu.
JAKARTA - Inilah cermin dunia peradilan di Indonesia. Sudah tertangkap tangan karena memproduksi sabu-sabu dengan nilai yang fantastis, hakim seolah
BERITA TERKAIT
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya