Hakim Maria Sebut UU MD3 Langgar Pembentukan Peraturan

Hakim Maria Sebut UU MD3 Langgar Pembentukan Peraturan
Hakim Maria Sebut UU MD3 Cacat Hukum. JPNN.com

"Saya berpendapat bahwa permohonan Pemohon tentang pengujian formil terhadap pembentukan UU 17/2014, seharusnya dikabulkan dan Undang-Undang a quo dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tandas Maria. (flo/jpnn)


JAKARTA -- Maria Farida Indarti termasuk hakim konstitusi yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam memutuskan perkara permohonan Nomor 73/PUU-XII/2014


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News