Hakim MK Tidak Bisa Diintervensi

Hakim MK Tidak Bisa Diintervensi
Hakim MK Tidak Bisa Diintervensi
       

Memulai karir dari seorang pengacara (1984-199) Akil Mochtar kemudian melenggang ke Senayan. Dua periode ia menjadi Anggota DPR. Yakni, periode 1999-2004 dan 2004-2009.

       

Namun di tengah periode kedua Akil mundur sebagai wakil rakyat di Senayan. Ia kemudian mengikuti pemilihan Hakim Konstitusi. Hingga kini Akil kokoh mengemban amanat rakyat sebagai Hakim MK. Berikut petikan wawancara wartawan Pontianak Post (grup JPNN), M. Kusdharmadi dengan HM Akil Mochtar, Selasa (5/3).

Melihat sejarah, Anda sampai memutuskan mundur dari DPR untuk menjadi Hakim MK. Mengapa demikian?

Itu pilihan jalan hidup saja, dunia hukum adalah dunia saya sejak muda, sejak saya menjadi lawyer (advokad). Jadi, itu memang panggilan hidup. Menjadi politisi mungkin kurang cocok untuk saya. Saya merasa terlalu idealis. Nah, hal seperti itu adalah hal yang tidak begitu disukai oleh politisi di zaman saya, maka saya memilih "hijrah" ke MK.

KALIMANTAN Barat patut berbangga memiliki seorang putra daerah, HM. Akil Mochtar. Pria kelahiran Putussibau, Kalbar, 18 Oktober 1960 itu kini masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News