Hakim MK Tidak Bisa Diintervensi

Hakim MK Tidak Bisa Diintervensi
Hakim MK Tidak Bisa Diintervensi

Apa yang membedakan berkiprah di DPR dan MK menurut pandangan Anda?

Sangat berbeda. Di MK dibutuhkan profesionalan, integritas, kemampuan ilmu yang harus terus update. Lagi pula wewenang dan tugas MK kan spesifik. Jadi, dibutuhkan kemampuan ilmu, integritas dan negarawan. Lagi pula hakim MK hanya sembilan orang. Jadi, butuh kerja tim yang solid tetapi punya kebebasan masing-masing hakim yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Sedang DPR kan sangat bergantung kepada partai dan kepentingan, memang menjadi sangat pragmatis. Kerja politik adalah kerja yang non predictable atau tidak bisa diterka atau diprediksi. Jadi (di DPR) sulit untuk menjaga idialisme dan cita-cita.

Kalau di MK, apakah tetap bisa memerjuangkan Kalbar? Bagaimana caranya?

Bisa saja tetapi tentu tidak spesifik karena penegakan hak-hak konstisional warga negara itu pada dasarnya adalah hak-hak asasi setiap orang. Karena putusan MK itu mengikat seluruh warga negara dan organisasi negara termasuk masyarakat Kalbar.

KALIMANTAN Barat patut berbangga memiliki seorang putra daerah, HM. Akil Mochtar. Pria kelahiran Putussibau, Kalbar, 18 Oktober 1960 itu kini masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News