Hakim Perintahkan KPK Buka Blokir Seluruh Rekening Sofyan Basir

Hakim Perintahkan KPK Buka Blokir Seluruh Rekening Sofyan Basir
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam pertimbangannya, setidaknya ada tiga hal yang menjadikan Sofyan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan perbuatan korupsi.

Pertama, Sofyan dinilai tidak terbukti mengetahui kesepakatan penerimaan fee yang akan diterima oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrinso Kotjo dari CHEC Ltd sebesar 2,5 persen atau sejumlah 25 juta dolar AS yang akan diberikan ke sejumlah pihak.

"Sesuai dengan keterangan Setya Novanto yang tidak tahu catatan tersebut, sedangkan Sofyan yang mendantangi perjanjian Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC,LTd) tidak tercantum atau bukan sebagai pihak yang menerima fee maka terdakwa Sofyan tidak memahami dan tidak tahu fee yang akan diterima Johannes Kotjo dan tidak tahu kepada siapa saja akan diberikan," kata anggota majelis hakim Anwar.

Kedua, terkait penerimaan Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR RI 2014-2019 dan Idrus Marham uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo juga dinilai hakim tidak diketahui Sofyan.

"Sesuai dengan keterangan Eni Maulani Saragih bahwa uang dari Johannes Kotjo tersebut bahwa terdakwa Sofyan sama sekali tidak tahu," tutur hakim Anwar.

Ketiga, tindakan Sofyan selaku Dirut PLN yang telah mendatangani kesepakatan IPP PLTU MT Riau 1 antara PJBI, BNR dan CHEC di mana bukan karena keinginan Sofyan.

"Penandatangan itu bukanlah keinginan Sofyan maupun Eni dan Johannes Kotjo dan PT PLN Persero memiliki saham 51 persen tanpa membebani keuangan PT PLN, sedangkan terkait penerimaan uang dari Johanes Kotjo secara bertahap Rp4,75 miliar adalah tanpa sepengetahuan terdakwa Sofyan Basir dan tidak ada kaitannya dengan proyek PLTU MT Riau 1 karena sudah sesuai ketentuan presiden tentang infrakstruktur dan ketenagalistrikan, sesuai dengan keterangan Eni dan Kotjo bahwa Sofyan tidak tahu penerimaan uang," ujar hakim Anwar menjelaskan.

Atas putusan tersebut, Sofyan Basir langsung menyatakan menerima sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim pengadilan tipikor memerintahkan JPU KPK untuk membuka blokir seluruh rekening Sofyan Basir dan keluarganya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News