Hakim Perintahkan KPK Buka Blokir Seluruh Rekening Sofyan Basir

Hakim Perintahkan KPK Buka Blokir Seluruh Rekening Sofyan Basir
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kami menghormati putusan dan kami mengajukan pikir-pikir selama 7 hari, tapi karena kami tidak ada persiapan (untuk membebaskan) maka kami mohon waktu untuk melaksanakan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan.

Terkait perkara ini sudah ada tiga orang yang divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman.

Mereka adalah pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo yang divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda sejumlah Rp250 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. (antara/jpnn)

Majelis hakim pengadilan tipikor memerintahkan JPU KPK untuk membuka blokir seluruh rekening Sofyan Basir dan keluarganya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News