Hakim Siapkan Surat Peringatan Buat Polisi, Kubu Habib Rizieq: Ada yang Lalai

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Suharno menunda sidang dengan agenda pembacaan permohonan terkait sah atau tidak penangkapan dan penahanan Habib Rizieq, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3).
Sidang tersebut ditunda lantaran kubu termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali mangkir.
Tercatat ini merupakan kedua kali termohon absen di ruang sidang.
Namun, majelis hakim memastikan akan melayangkan surat peringatan jika termohon absen ketiga kalinya pada sidang pekan depan, Senin (8/3).
Suharno juga memastikan sidang bakal dilanjutan tanpa kehadiran termohon.
Merespons sikap hakim, kuasa hukum dari Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengapresiasi sikap itu.
Mereka pun lantas sepakat dengan jalannya persidangan terkait gugatan praperadilan tersebut.
"Terima kasih kepada hakim. Panggilan dengan peringatan artinya apabila (termohon) tidak hadir pada Senin yang akan datang itu namanya panggilan dengan peringatan," ungkap Alamsyah kepada wartawan usai sidang, Senin (1/3).
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Emosi Rizieq Tersulut, Adu Mulut dengan Jaksa, Ratusan Warga Dilarang Keluar, Suami Tewas Ditembak KKB
- Silaturahmi Kebangsaan PKS dan Partai Demokrat, Habib Aboe: Kami Banyak Titik Temu
- Habib Rizieq Bersyukur Disidang dalam 3 Perkara, Bukan 4, Alhamdulillah
- Sidang Memanas, Habib Rizieq Langsung Berdiri, Menyampaikan Kalimat dengan Nada Tinggi
- Kuasa Hukum Habib Rizieq Curiga Ada Pihak Mengarahkan Keterangan Saksi
- Sidang Habib Rizieq, Kasatpol PP DKI Beber Fakta soal Kerumunan di Petamburan