Hakim Tolak Eksepsi Nazar
Rabu, 21 Desember 2011 – 12:37 WIB

Terdakwa kasus suap wisma atlet Nazaruddin kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (21/12). Nazaruddin menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan sela Majelis Hakim Tipikor. Foto : Arundono/JPNN
Kemudian, terkait alasan tidak adanya keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Darnawati, juga tidak dapat diterima.
"Karena terdakwa dalam BAP penyidik telah memberikan keterangan sebagai tersangka, meskipun awalnya terdakwa tidak memberikan keterangan karena tertekan. Namun akhirnya memberikan keterangan," ujarnya.
Mendengar putusan hakim, Nazaruddin hanya meminta supaya JPU dalam sidang selanjutnya bisa menghadirkan bukti suap yang dituduhkan jaksa sebagai barang bukti. Ia juga meminta KPK menjelaskan BAP penggeledahan."Saya minta penuntut umum bisa menghadirkan bukti," kata Nazar.
Sementara itu, sebelum sidang ditutup dan dilanjutkan, tim kuasa hukum Nazaruddin sempat menginterupsi. "Kami meminta supaya Yulianis dan penyidik KPK yang memeriksa kliennya, agar dapat dijadikan saksi," kata Elza Syarif, salah satu kuasa hukum Nazar.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Hakim Ketua Darmawati Ningsih menolak semua nota keberatan (eksepsi)
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi