Hakim Tolak Eksepsi Nazar
Rabu, 21 Desember 2011 – 12:37 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Hakim Ketua Darmawati Ningsih menolak semua nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin. Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses persidangan dengan pemeriksaan saksi.
"Dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP," kata Darmawati, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/12).
Baca Juga:
Menurut hakim, nota keberatan terdakwa dan kuasa hukum tidak dapat diterima. Hakim juga menilai, sudah dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan perkara. Terkait keberatan terdakwa yang menyebut dakwaan JPU tidak cermat karena tidak menjelaskan perbuatan terdakwa sebagai penerima hadiah, juga dinilai majelis sudah memasuki pokok perkara.
"Hal itu sudah masuk pokok perkara karena sudah memasuki peran-peran terdakwa. Nantinya akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya," ujar Darnawati.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Hakim Ketua Darmawati Ningsih menolak semua nota keberatan (eksepsi)
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek Dukung Penuh Film Biopik Ki Hadjar Dewantara
- Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
- Pemprov Jateng Dapat Kuota 265 CPNS dan 4.181 PPPK 2024
- Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?
- Kemendikbudristek Buka Magang di Industri untuk Instruktur Barista dan Otomotif 2024
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali