Hakim Tolak Nota Keberatan Anas Urbaningrum

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum dan tim penasihat hukumnya.
Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah cermat, jelas, dan lengkap.
"Mengadili, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Anas Urbaningrum dan tim penasehat hukum terdakwa," kata Hakim Ketua Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/6).
Haswandi menyatakan, eksepsi Anas sudah masuk materi sehingga harus dibuktikan dalam persidangan. Selain itu, hakim menilai KPK berwenang melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang.
Hakim menilai surat dakwaan telah sah menurut hukum. "Menimbang, karena dakwaan sah menurut hukum maka ditetapkan untuk melanjutkan pemeriksa," tandas Haswandi.(gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa perkara dugaan penerimaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Kecelakaan di Purworejo, Pimpinan Komisi V Mendorong Audit Transportasi Publik
- Kapsul Minyak Ikan Gabus Jadi Solusi Ampuh Bagi Penyembuhan Luka
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya