Hakim Vonis Titi Sumarni 10 Tahun Penjara

Hakim Vonis Titi Sumarni 10 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Diketahui, terdakwa Titi Sumarni ditangkap pada Juli 2018 lalu sekitar pukul 04.00 wib di Jalan Slamet Riyadi, RT.02, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dari tangannya diamankan 1 bungkus plastik bening yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu seberat 9,62 gram dan 1 paket yang berisi 24 butir pil ekstasi seberat 8,48 gram. Kemusian 1 bungkus plastik klip bening yang berisi 19 butir pil warna pink narkotika jenis pil ekstasi seberat 5,72 gram. (pds)


Seorang resedivis kasus kepemilikan narkoba, Titi Sumarni, tertunduk lesu setelah mendengar vonis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, (11/12).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News