Hakim Yamanie Segera Diseret ke MKH

Hakim Yamanie Segera Diseret ke MKH
Hakim Yamanie Segera Diseret ke MKH
Apa kode etik hakim yang diterabas Yamanie? Djoko enggan mengungkapkan. Yang jelas, MA dan KY akan terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara tersebut. Mereka juga tidak menutup kemungkinan pelanggaran berat bahkan pidana seperti penyuapan. "Semoga semuanya menjadi terang," kata Djoko.

Seperti diwartakan, Yamanie diduga mengganti vonis buat Hanky yang seharusnya 15 tahun penjara dengan 12 tahun penjara. Padahal, majelis hakim lainnya sudah sepakat untuk mengganjar pemilik pabrik ekstasi di Surabaya itu dengan kurungan badan 15 tahun.

Pasca kasus itu meledak ke publik, Yamanie mendadak mengundurkan diri. MA awalnya beralasan bahwa pengunduran diri tersebut Yamanie mundur karena alasan kesehatan. Dengan MA dan KY menyepakati MKH, "skenario" Yamanie untuk cuci tangan dipastikan gagal. Sebab, dia terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesi terlebih dahulu. Jika dia terbukti melakukan pelanggaran berat yang tergolong pidana, dia terancam ditangkap Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengaku siap menyelidiki kasus tersebut. Namun, dia meminta MA atau KY melapor dengan membawa alat bukti perkara tersebut. KY sudah menyanggupi permintaan tersebut. Dalam waktu dekat komisi pimpinan profesor hukum Universitas Padjadjaran Bandung Eman

JAKARTA - Hakim agung Yamanie terancam tak bisa pensiun secara terhormat dari Mahkamah Agung (MA). Komisi Yudisial (KY) dan MA, Senin (26/11) menyepakati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News