Hamdan Zoelva Bela Perusahaan Singapura Lawan Pemerintah

Hamdan Zoelva Bela Perusahaan Singapura Lawan Pemerintah
Hamdan Zoelva. Foto: JPN

Saat ini, perusahaan yang dipimpin Rudi Fajar, sedang berhadapan dengan KLHK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait permohonan Fiktif Positif mengacu Pasal 53 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), jo Pasal 1 Angka 91) Peraturan Mahkamah Agung No.5 Tahun 2015.

Pengajuan permohonan Fiktif Positif ini, RAPP bukan menggungat SK pembatalan RKU, tapi mempersoalkan sikap menteri LHK tidak merespons keberatan mereka atas SK pembatalan sesuai batas waktu dalam UUAP selama 10 hari kerja, setelah permohonan PT RAPP diterima KLHK.

Pascaterbitnya SK Pembatalan RKU-PHHK-HTI, RAPP selaku Pemohon telah mengajukan Permohonan Keberatan kepada Menteri LHK sebagai Termohon agar mencabut SK tersebut melalui Surat No.101/RAPP-DIR/X/2017 tertanggal 18 Oktober 2017 yang telah diteirma Termohon Menteri LHK pada tanggal yang sama.

Namun sampai 2 November 2017, atau lebih 10 hari setelah pengajuan surat keberatan diterima Termohon, Menteri LHK tidak menyelesaikan keberatan itu. Maka berdasarkan Pasal 53 ayat (3) jo. Pasal 77 ayat (5) UU 30/2014, Pemohonan Keberatan Pemohon tersebut dianggap dikabulkan.

Dijelaskan Hamdan, berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (7) UUAP, dalam waktu 5 hari setelah melewati jangka waktu 10 hari, maka seharusnya Termohon menerbitkan keputusan yang menerima/ mengabulkan, dan atau tidak menerima Permohonan Keberatan tersebut, nyatanya KLHK tidak memberikan jawaban apa pun.

Inilah alasan RAPP mengajukan permohonan Fiktif Positif ke PTUN agar memutuskan penerimaan permohonan pencabutan surat keputusan pembatalan RKU dan keberatan yang diajukan RAPP. Upaya ini mengacu ketentuan Pasal 53 ayat (4) UUAP.

Dalam petitumnya, RAPP meminta hakim PTUN menerima dan mengabulkan permohonan tersebut seluruhnya. Sesuai ketentuan, perkara ini harus diputuskan paling lambat 21 hari kerja atau 21 Desember mendatang.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono sebelumnya telah menegaskan bahwa pemahaman RAPP dengan pemerintah berbeda terkait permohonan keberatan yang tidak dijawab dalam 10 hari. Sebab, pendekatan perusahaan pakai UUAP.

PT RAPP keberatan dengan kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News