Hamdan Zoelva: Pak Akil Tak Pernah Beri Kode

Menurut Hamdan, secara etik memang anggota diberikan kesempatan menyampaikan pandangan terlebih dahulu.
"Jadi, Pak Akil terakhir saat itu (menyampaikan putusan) karena beliau ketua panel. Ini sudah lama ya 2011, seingat saya itu antara saya atau hakim lain yang utarakan dan sepakat mufakat semua," paparnya.
Hamdan menegaskan, selama bertugas menjadi hakim MK, dia tidak pernah terpengaruh apalagi dipengaruhi.
Bahkan, dia menegaskan, tidak bisa ditekan dengan gelombang demonstrasi dalam memutus suatu perkara.
"Mau ada demo dua ribu atau tiga ribu orang itu tidak pengaruh, jadi saya akan ambil putusan sesuai bukti persidangan saja," katanya.
Seperti diketahui, jaksa mendakwa Umar memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara sengketa pilkada Buton.
"Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan untuk diadili," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6).
Awalnya Agustus 2011, Umar menjadi peserta pilkada Buton berpasangan dengan La Bakry sebagai calon wakil bupati.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dihadirkan sebagai saksi persidangan perkara suap sengketa pilkada Buton untuk terdakwa Bupati
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol