Hamidi Tepergok Berbuat Terlarang dengan Bunga di Kantor Kepala Desa

Hamidi Tepergok Berbuat Terlarang dengan Bunga di Kantor Kepala Desa
Hamidi, 39, yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh diamankan pihak Reskrim Polres Aceh Jaya, Sabtu (5/7/2020). Foto: ANTARA/HO

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandar Klippa Ditangkap, Oh Ternyata

“Lalu sesampainya di kantor desa tepatnya di jendela belakang, pelapor melihat terlapor sedang mencabuli korban,” kata Iptu Bima.(antara/jpnn)

 

Jajaran Satreskrim Polres Aceh Jaya menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur bernama Hamidi, 39, warga Desa Kubu Kecamatan Teunom kabupaten Aceh Jaya pada Juni lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News