Hamil Duluan Sampai Mobil Bergoyang, 13 Lagu Ini Terlarang Diputar di Banten

Hamil Duluan Sampai Mobil Bergoyang, 13 Lagu Ini Terlarang Diputar di Banten
KPID Banten saat mensosialisasikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) di Serang. Foto: Radar banten

jpnn.com - SERANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten melarang stasiun radio dan televisi di Provinsi Banten memutar 13 video, lagu dan atau lirik bermuatan seks dan cabul. Hal ini sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

13 video, lagu dan atau lirik bermuatan seks dan cabul lagu yang dimaksud, yaitu Hamil Duluan (Tuty Wibowo), Satu Jam Saja (Zaskia Gotik), Ga Jaman Punya Pacar Satu (Lolita), Merem Melek (Moza Kirana), Mucikari Cinta (Rimba Mustika), Cowok Oplosan (Geby Go), Paling Suka 69 (Julia Perez), Simpanan (Zilvia), Wanita Lubang Buaya (Mirnawati), Hamil Sama Setan (Ade Parlan), Mobil Bergoyang (Asep Rumpi dan Lia N) dan Apa Aja Boleh (Della Puspita).

“Banten ini kan daerah santri, makanya kami melarang radio dan televisi di Banten memutar lagu tersebut,” ungkap Ketua KPID Banten Ade Bujhaerimi, usai melakukan sosialisasi P3 & SPS di salah satu rumah makan di Kota Serang, Kamis (4/8).

Selain itu, kata Ade, dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), dimaksud pada Pasal 20 yaitu program siaran dilarang berisi lagu dan atau video klip yang menampilkan judul dan atau lirik bermuatan seks, cabul dan atau mengesankan aktivitas seks.

“Langkah yang dilakukan yakni menyurati dan mensosialisasikan ke setiap lembaga penyiran, ada sekitar 73 lembaga penyiaran di Banten, salah satu caranya dengan talk show,” kata Ade.

“Mulai Senin pekan depan, kami akan talk show di radio dimulai dari wilayah Kota Cilegon,” sambung Ade sambil menutup percakapan. (Fauzan Dardiri/dil/jpnn)


SERANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten melarang stasiun radio dan televisi di Provinsi Banten memutar 13 video, lagu dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News