Hamil, Mahasiswi Kesehatan Aborsi

Hamil, Mahasiswi Kesehatan Aborsi
Hamil, Mahasiswi Kesehatan Aborsi
"Dia (pelaku-red) diperiksa ternyata ada sebatang kayu, panjangnya kurang lebih 15 senti meter dan berdiameter setengah senti, maka saat itu Bidan kasi keluar baru dia melahirkan,"papar Maria.

Lanjut Maria, Pelaku dilayani oleh Bidan Bendelina Kakamoi, pelaku berhasil melahirkan pada pukul 03.20 Wita, dengan kondisi bayi lebam mayat (baru meninggal). Lanjutnya lagi, saat itu pihaknya kesulitan untuk semayamkan jenasah orok tersebut.

Pasalnya pelaku berbelit-belit memberikan keterangan terkait alamat keluarganya.

"Kami bingung karena dia (pelaku-red) tidak mau kasi tahu alamat orang tuanya, dia hanya mengaku kalau bapaknya bertugas sebagai TNI di Kabupten TTS, sementara ibunya guru di Kabupaten Belu,"ujar Maria. Aparat Polsek Oebobo mengendus persoalan tersebut, langsung mendatangi poli bersalin RSUD W.Z Yohannes Kupang, guna melakukan penyelidikan terhadap perbuatan pelaku.

Kapolsek Oebobo Kompol Yulian Perdana, ketika ditemui di ruang jenasah RSUD W.Z Yohannes Kupang mengatakan, untuk sementara pihaknya masih melakukan penyelidikan. Jika dalam proses penyelidikan disinkronkan dengan hasil visum ada indikasi pidana dalam kasus tersebut, maka pelaku akan dijerat dengan UU perlindungan anak tahun 2002, pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

KUPANG--Ini akibatnya jika disuruh kuliah, malah berbuat tidak senonoh. Akibat pergaulan bebas, Oktaviana Bria, 22, salah seorang mahasiswa semester

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News