Hamili Siswi SMK, Anggota DPRD Dipolisikan
Kamis, 04 Maret 2010 – 08:33 WIB
Setelah hubungan badan tersebut, selang beberapa bulan kemudian, korban dinyatakan hamil. Pelaku yang dihubungi menyuruh menggugurkan kandungan tersebut. Kalau tidak mau menggugurkan pelaku mengancam dengan ancaman yang sama dan pada saat melakukan hubungan.
Pelaku Memberi Uang
Ketika mengetahui korban hamil, UP memberikan uang sebesar Rp300 ribu pada saat kandunagn korban berumur enam bulan. Uang itu sebagai biaya untuk menggugurkan kandungan korban. Tetapi korban pada tidak mau menggugurkan kandungannya. Uang tersebut dipakai korban untuk imunisasi dan mengecek kondisi kandungan ke medis.
Pelaku kemudian memberikan uang lagi pada tanggal 19 April 2009 setelah mengulangi lagi perbutan terkutuk tersebut. Saat itu, usai dari hotel, korban diturunkan di jalan dan korban diberikan uang sebesar Rp150 ribu untuk ongkos pulang ke Lahat di mana korban bersekolah.
Uang yang ketiga diberikan pelaku pada saat korban akan melahirkan. Pemberian uang tersebut ketika kakak korban mendatangi pelaku untuk minta pertanggungjawabannya. Tetapi pada saat itu korban yang ditemui di rumah, mengajak kakak korban ke kantor. Di sanalah pelaku memberi uang melalui cek kepada korban untuk biaya operasi melahirkan sebesar Rp11 juta.
BENGKULU- Anggota DPRD Kota Bengkulu, UP (45) harus berurusan dengan polisi lantaran tak kuasa menahan masalah syahwat. Lelaki yang menjadi pengurus
BERITA TERKAIT
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Perahu Bocor dan Terbalik, 2 Orang Meninggal Tenggelam di Kalipare Malang
- Peringatan dari BMKG Supadio Pontianak: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
- Menjelang Iduladha, Polresta Pekanbaru Cek Hewan Kurban dan Bahan Pokok