Hanya Antar Rosa, El Idris Bantah Suap ke Sesmenpora
Rabu, 13 Juli 2011 – 22:44 WIB
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa El Idris menyuap pejabat negara. Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/7), El Idris disebut memberi cek senilai Rp 4,34 miliar ke anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat M Nazaruddin. Idris juga memberi cek senilai Rp 3,28 miliar ke Sekretaris Kementrian Pemudan dan Olahraga, Wafid Muharam.
"Pemberian ke Wafid karena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki kewenangan menerbitkan dan menandatangani surat keputusan tentang bantuan pembanguann wisma atlet. Sedangkan Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR RI, telah mengupayakan PT DGI agar menjadi pemenang proyek pembangunan wisma atlet serbaguna di Sumatera Selatan," ujar Agus Salim saat membacakan surat dakwaan bernomor DAK-17/24/07/2011.
Atas perbuatan itu, dalam dakwaan primair El Idris didakwa menyuap pejabat dan diancam dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan dakwaan subsidairnya, El Idris diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(ara/jpnn)
JAKARTA - Manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, El Idris, menangkis dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang penyuapan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas