Hanya Golkar yang Bisa Sendirian Usung Cagub

Hanya Golkar yang Bisa Sendirian Usung Cagub
Partai Golkar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel akan digelar pada 2018 mendatang. Partai-partai kecil pun bakal ikut menentukan.

Komisioner KPU Sulsel, Khaerul Mannan mengatakan, parpol atau gabuangan parpol yang ingin mengusung bakal calon di Pilgub harus mempunyai 20 persen suara pada saat Pileg 2014.

"Maksudnya, suara 20 persen itu merupakan akumulasi parpol yang bersangkutan. Jadi untuk di Sulsel harus memiliki 17 kursi dari 85 di DPRD Sulsel," katanya, seperti diberitakan FAJAR (Jawa Pos Group).

Khususnya di Pilgub Sulsel, hanya Partai Golkar yang memiliki hak usungan dengan modal 18 kursi.

Selebihnya tak satpun partai yang memiliki hak mengusung kandidat, kecuali harus melakukan koalisi dengan partai lain.

Kondisi itulah memaksa partai-partai peraih suara besar tapi tak memenuhi syarat 20 persen suara untuk menggaet partai-partai kecil.

Misalnya, Partai Gerindra, Demokrat, posisinya menggantung. Mereka hanya memiliki 11 kursi di DPRD. Padahal syarat mengusung kandidat minimal punya 17 kursi.

Begitupun dengan Partai Amanat Nasional (PAN) memiliki 9 kursi, sedangkan Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memiliki 7 kursi.

Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel akan digelar pada 2018 mendatang. Partai-partai kecil pun bakal ikut menentukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News