Hanya Mengantar 465 Butir Pil Berlogo "Mercy", Pemotor Ini Diringkus Polisi

Hanya Mengantar 465 Butir Pil Berlogo "Mercy", Pemotor Ini Diringkus Polisi
Hanya Mengantar 465 Butir Pil Berlogo "Mercy", Pemotor Ini Diringkus Polisi

jpnn.com - PALEMBANG - Seorang kurir Hatta (50), warga Talang Putri, Lorong Nurul Huda, Plaju Darat, diringkus anggota Unit IV Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, di Jalan GHA Bastari, Palembang, saat hendak mengantarkan paket ke bilangan Jakabaring, Minggu (10/5) malam.    

Dari tangan bapak dua anak itu, polisi menyita barang bukti 465 butir inek warga abu-abu logo Mercy, yang disimpan dalam plastik besar transparan, dalam kotak handphone (HP) di dalam jok motor milik Hatta.

Diamankannya Hatta setelah menindaklanjuti laporan masyarakat maraknya peredaran narkoba di kawasan Jakabaring. Setelah mengetahui identitas Hatta, dan lidik lebih kurang seminggu, Hatta berhasil diamankan saat hendak transaksi di kawasan stadion Glora Sriwijaya.
    
Diakui Hatta, ia hanya di upah oleh UM (DPO), untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut melalui IW (DPO), yang merupakan kaki tangan UM. “IW yang anterke, IW kaki UM,” kata Hatta.

Dijelaskan Hatta, Inek pesanan tersebut sebelumnya sudah dimasukkan oleh IW dalam jok motor miliknya yang ada di rumah. Setelah itu ia bawa dari rumah tujuan Jakabaring, untuk diantarkan kepada pembeli. “IW sudah masukkan di dalam jok, aku nganterke bae,” ujar Hatta yang mengaku baru dua kali mengantarkan pil setan itu.
    
Selain itu, Hatta juga mengatakan jika dirinya ditangkap sebelum sampai ke tangan pemesan. Saat di jalan dan dirinya dijanjikan akan diupah jutaan rupiah, jika dirinya sampai mengantarkan barang itu ke tangan pemesan.

"Belum sampai ke pemesan, saya sudah ditangkap. Kalau upahnya dijanjikan Rp 5 juta. Sebelumnya diupah Rp 3 juta. Saya melakukan ini baru satu bulan ini,” ungkap Hatta.

Hatta mengaku nekat menjadi kurir narkotika tersebut, lantaran tidak ada pekerjaan tetap untuk menghidupi istri dan dua anaknya. Ia mengaku dirinya yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang manisan di rumahnya, hasilnya kurang untuk mencukupi kehidupannya. "Dak cukup Pak kalu dari warung bae, jadi tepakso jadi kurir,” tambah Hatta.

Dirres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Josef A Timisela, melalui Kasubdit I AKBP Syahcril Musa mengatakan, anggota dilapangan melakukan lidik lebih kurang satu minggu, dan  diamankanya tersangka tindaklanjut laporan masyarakat.

Kini tersangka berikut barang bukti sudah ditahan, untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. “Tersangka terancam minimal 4 tahun penjara,” tegasnya. (day/jpnn)


PALEMBANG - Seorang kurir Hatta (50), warga Talang Putri, Lorong Nurul Huda, Plaju Darat, diringkus anggota Unit IV Subdit I Ditres Narkoba Polda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News