Hanya Siap Menggaji 387 PPPK dari Honorer K2
Rabu, 13 Maret 2019 – 07:26 WIB
Ada 10 peserta yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS), karena belum mengantongi ijazah S1 guru dan belum memiliki surat tanda register (STR) untuk tenaga kesehatan.
BACA JUGA: Honorer K2 Peserta Tes PPPK Merasa Nasibnya Digantung
”Saat ini pengisian formasi PPPK di Pati hanya guru dan tenaga kesehatan. Sesuai PP 49/2018 dan Permenpan 2/2019, formasi untuk PPPK yakni guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Tapi di Pati hanya guru dan tenaga kesehatan. Yang mengikuti diperbolehkan hingga usia setahun sebelum pensiun.” (san/ war/put/noe/sub/int/lin)
Pemkab Pati Jateng sudah mengusulkan formasi PPPK dari jalur honorer K2 sebanyak 387 kursi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pak Kabid Usul, Langsung menjadi PPPK Begitu Tamat Sekolah
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- Sudah Telanjur Syukuran, NIP PPPK & SK Pengangkatan Tak Kunjung Diberikan
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya