Hanya Siap Menggaji 387 PPPK dari Honorer K2

Hanya Siap Menggaji 387 PPPK dari Honorer K2
Pemkab Pati mengusulkan 387 formasi PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Ada 10 peserta yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS), karena belum mengantongi ijazah S1 guru dan belum memiliki surat tanda register (STR) untuk tenaga kesehatan.

BACA JUGA: Honorer K2 Peserta Tes PPPK Merasa Nasibnya Digantung

”Saat ini pengisian formasi PPPK di Pati hanya guru dan tenaga kesehatan. Sesuai PP 49/2018 dan Permenpan 2/2019, formasi untuk PPPK yakni guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Tapi di Pati hanya guru dan tenaga kesehatan. Yang mengikuti diperbolehkan hingga usia setahun sebelum pensiun.” (san/ war/put/noe/sub/int/lin)

 


Pemkab Pati Jateng sudah mengusulkan formasi PPPK dari jalur honorer K2 sebanyak 387 kursi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Sumber Radar Kudus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News