Haram di Bagian Mananya?

Haram di Bagian Mananya?
BPJS Kesehatan. Foto: dok.JPNN

Info yang beredar di media masih simpang siur. Yang pasti sepanjang yang kami tahu, belum ada fatwa MUI yang menyatakan bahwa BPJSK haram. Yang ada adalah rekomendasi hasil Ijtima ulama komisi fatwa. Sifatnya rekomendasi, terkait panduan jaminan kesehatan nasional dan BPJS Kesehatan.

Jadi sekadar rekomendasi, bukan fatwa haram?

Isi rekomendasinya kan ada dua, Pertama, agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka jaminan kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat, tanpa melihat latar belakangnya.

Kedua, agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Menyikapi rekomendasi itu, langkah BPJS selanjutnya apa?

Kami (BPJS Kesehatan) bersama DJSN akan audiensi ke MUI dalam waktu dekat. Kami akan jelaskan dan tanyakan bagian-bagian mana saja yang menurut MUI haram. Pada dasarnya setiap ada masuk-masukan dari pihak manapun akan kami tampung dan dengar.

Yakin audiensi itu akan menyelesaikan masalah?

Ya, kami akan melakukan audiensi dengan MUI. Semoga cepat ditemukan titik terang agar masyarakat tidak khawatir dan bingung. (chi/jpnn)

FATWA Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa operasional atau penerapan BPJS Kesehatan saat ini tidak sesuai dengan prinsip syariah, menuai kontroversi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News