Harga Bawang Putih Tinggi, DPR: Ini Persoalan Tata Niaga

Harga Bawang Putih Tinggi, DPR: Ini Persoalan Tata Niaga
RDP antara Komisi IV DPR dengan Kemendag, Kementan, dan Pengusaha Bawang Putih. Foto: Humas Kementan for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Persoalan tata niaga, khususnya tata niaga bawang putih kembali mengemuka dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPR bersama Kementerian Pedagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan) dan Pengusaha Bawang Putih dan Importr Bawang Putih di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Menurut Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo, Kemendag harus punya korelasi yang selalu hangat dengan Kementan agar jangan masalah seperti Rekomendasi Import Produk Holtikultura (RIPH) hingga surat perizinan import, antara dua Kementerian ini terjadi missmatch.

“Kementerian Perdagangan juga wajib mendapatkan Rekomendasi dari Kementerian Pertanian terkait seluruh kegiatan impor bawang putih sesuai amat UU tentang Hortikultura”, katanya.

Seperti diketahui, tingginya harga bawang putih di pasaran akhir-akhir ini menjadi persoalan yang mengemuka. Untuk mengantisipasi hal itu Kementerian Pertanian telah menerbitkan rekomendasi impor produk Hortikultura kepada 50 importir sebanyak 539 ribu ton seperti untuk memenuhi kebutuhan jelang puasa dan lebaran.

Namun, hingga saat ini Kementerian Perdagangan baru menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 26 importir sebanyak 200 ribu ton.

Hal ini, menurut anggota Komisi IV, Rahmad Handoyo menyebabkan harga bawang putih di pasar tidak mengalami penurunan karena ada kecenderungan harga bawang putih sengaja dipermainkan.

“Sumber masalah bawang putih ini ada pada tata niaga. Ada pemburu rente. Padahal dulu kita pernah swasembada. tapi karena ada permainan begini, petani ogah menanam,” ujarnya.

Yang memang terkesan janggal terbitnya SPI Kemendag yang membuka kran impor hanya pada 26 importir sebanyak 200 ribu ton, padahal sesuai prediksi kebutuhan maka Kementan menerbitkan RIPH sebanyak 539 ton kepada 50 importir. Padahal diketahui, pada kasus impor beras, Kementan justru mengatakan stok dalam negeri cukup bahkan surplus, tapi Kemendag tetap memaksakan impor beras. “Ini diperjelas dengan temuan BPK yang mengatakan data kemendag sangat tidak akurat terkait. Jadi memang ada pemburu rente di sini”, ujarnya.

Rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPR dengan Kemendag, Kementan, dan pengusaha bawang putih membahas soal tata niaga bawang putih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News