Harga Bawang Putih Tinggi, DPR: Ini Persoalan Tata Niaga

Harga Bawang Putih Tinggi, DPR: Ini Persoalan Tata Niaga
RDP antara Komisi IV DPR dengan Kemendag, Kementan, dan Pengusaha Bawang Putih. Foto: Humas Kementan for JPNN.com

Senada dengan hal tersebut, anggota Komisi IV dari PKS, Andi Akmal Pasluddin mengatakan masalah bawang putih ini adalah masalah hulu hingga hilir, jadi kebijakan RIPH harus dipertahankan. “Ini permasalahan hulu-hilir. Makanya RIPH yang dikeluarkan Kementan harus dipertahankan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut diperoleh beberapa kesimpulan antara lain, Komisi IV DPR mendukung penuh swasembada bawang putih tahun 2021 serta meminta Kemendag dan kementan membangun kemitraan antara importir dan petani dalam merealisasikan komitmen wajib tanam dan menghasilkan sebesar 5 persen dari volume pemohon RIPH pertahun.

Komisi IV juga meminta Kementan menjamin ketersediaan benih dan lahan dan mengharuskan importir penerima RIPH menyelesaikan kewajibannya menanam paling lambat Desember 2018.

Untuk mewujudkan tata niaga yang lebih baik, Komisi IV DPR meminta tata niaga impor bawang putih diperbaiki dan menggabungkan beberapa asosiasi pengusaha bawang putih dalam satu asosiasi. Komisi IV DPR juga meminta kementerian perdagangan agar seluruh kegiatan impor bawang putih wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian pertanian

Sementara itu, Ketua Asosiasi Bawang Putih Indonesia (ABPI), Pieko Nyoto Setiadi mengatakan ada pengusaha importir yang telah terbit RIPH tetapi SPI-nya tidak terbit, padahal telah memenuhi syarat wajib tanam seperti yang dialami Limbong dari PT. Adil Lestari dan PT Sinar Padang Sejahtera.

Sedangkan Yanti , salah seorang importir dari PT Rahmat Rezeki Bumi mengusulkan perlunya perpanjangan waktu hingga akhir Desember 2018 bagi wajib tanam dari RIPH 2017 karena terkait kesiapan benih.

Mengingat saat ini baru-baru panen sehingga benih tersedia paling cepat bulan Agustus dan disesuaikan dengan musim tanam, maka importir yang memperoleh RIPH 2017 melakukan penanaman semula bulan Juli 2018 menjadi paling lambat Desember 2018.

Sebagaimana diketahui, Indonesia tahun 1993-1995 pernah swasembada bawang putih. Namun setelah impor makin tinggi, petani tidak bergairah lagi menanam . Luas tanam pada tahun 1995 sebesar 21 ribu hektar terus menurun dan tahun 2016 tersisa 2 ribu hektar. Kini kebutuhan konsumsi bawang putih 96 persen diperoleh dari impor. Adapun realisasi impor tahun 2017 sebesar 559 ribu ton. (adv/jpnn)

Rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPR dengan Kemendag, Kementan, dan pengusaha bawang putih membahas soal tata niaga bawang putih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News