Hari Bahagia Ribuan PPPK, Langsung Hitung Gaji Bulanan, Belum Termasuk Tunjangan Profesi

Hari Bahagia Ribuan PPPK, Langsung Hitung Gaji Bulanan, Belum Termasuk Tunjangan Profesi
Sebanyak 7.062 PNS dan PPPK resmi dilantik serta dikukuhkan pada jabatan fungsional tertentu ASN. Foto: dok. F-PPPK Kabupaten Bogor

Deni mengaku gembira, karena dengan pelantikan tersebut mereka bisa menikmati kenaikan jabatan fungsional.

Ribuan PPPK angkatan 2022 pun berterima kasih kepada Bupati Bogor H. iwan Setiawan, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan.

"Walaupun baru diangkat 6 bulan menjadi PPPK, tetapi kami sudah dilantik dan dikukuhkannya jabatan fungsional, sehingga bisa meningkatkan fungsi sebagai pendidik dalam mewujudkan Bogor cerdas," bebernya.

Dia mengungkapkan saat diangkat PPPK 2022, mereka menerima tunjangan fungsional sebesar Rp 185 ribu.

Setelah dikukuhkan, tunjangan jabfung naik menjadi Rp 327 ribu dengan gaji pokok (gapok) sebesar Rp 2.965.000.

Deni pun mulai berhitung dengan kenaikan jabfung, maka gajinya otomatis naik dari awalnya Rp 3.847.800 menjadi Rp Rp 4,014 juta.

Deni dan rekan-rekannya makin gembira lagi, karena pada 2024 akan menikmati kenaikan gaji 8 persen. 

Jika kenaikan gaji bagi ASN CPNS dan PPPK sebesar 8 persen direalisasikan tahun depan, maka Deni akan mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 4.251.264.

Ribuan PPPK akhirnya menerima kenaikan jabatan fungsional dan langsung menghitung gaji bulanan belum termasuk tunjangan profesi guru atau TPG. Alhamdulillah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News