Hari Ini Dibahas soal SMA/SMK Gratis

Namun, Soekarwo tidak mau menerima bantuan itu. Sebab, provinsi merasa mampu menjalankan kewenangan.
"Prinsipnya itu boleh. Tapi, ada regulasinya. Harus ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri, Red)," kata pria asal Madiun tersebut.
Soekarwo sudah menyuruh Kabiro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo untuk mengundang pihak Pemkot Surabaya.
Dalam hal ini, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati dan perwakilan DPRD Surabaya dari komisi A dan D.
Hingga kemarin, pertemuan tersebut belum terlaksana.
Pria yang juga menjabat ketua DPD Partai Demokrat Jatim itu menerangkan, cantolan hukum harus ada.
Jika tidak, sekolah atau siswa yang menerima bantuan bisa terkena tuntutan ganti rugi (TGR).
"Kan kasihan kalau sudah diberi, tapi disuruh mengembalikan," ujar Soekarwo setelah menghadiri rapat paripurna di DPRD Jatim, kemarin.
Bila bantuan langsung tersebut disetujui Kemendagri, lanjut Soekarwo, DPRD Surabaya tetap bisa menjalankan fungsi kontrol.
Sebab, anggaran tersebut disahkan DPRD. "Kan pertanyaan kemarin, apakah DPRD boleh mengontrol? Boleh," kata dia.
SURABAYA - Peralihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi akan berlangsung pada 1 Januari 2017 mendatang. Namun, peralihan itu masih menjadi polemik. Surabaya
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan