Hari ini, IPW Laporkan Yusril ke Polisi
Rabu, 18 Mei 2011 – 04:44 WIB
"Karena sudah tiga bulan status kasusnya P21 tapi tidak segera dilimpahkan ke pengadilan. Jadi ya kita desak. Karena sudah pasti status kasusnya P21," katanya.
Baca Juga:
Di bagian lain, kubu Yusril pun tidak tinggal diam. Melalui salah satu kuasa hukumnya, Jamaluddin Karim, Yusril justru menyatakan IPW telah terkecoh dengan pernyataan bohong Amari bahwa kasus Sisminbakum telah P21. Padahal, kasus tersebut masih P19, yang artinya kasus tersebut masih berada di Direktorat Penyidikan, karena berkasnya belum lengkap.
Bahkan, lanjut Jamal, pernyataan Amari terkait status kasus Sisminbakum P21, telah dibantah Jaksa Agung. "Jadi Neta S Pane dan Tri Wahyu KH dari Indonesia Court Monitoring (ICM) terkecoh omongan Amari. Kasihan mereka," ujar Jamal di Jakarta, kemarin.
Mantan anggota DPR RI itu menambahkan, sejak awal penyidik Kejaksaan meragukan adanya unsur pidana dalam kasus sisminbakum. Hal itu terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan salah satu terdakwa kasus tersebut, Romli Atmasasmita. Menurut MA, tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus Sisminbakum. "Tidak ada juga unsur melawan hukum, dan pelayanan publik terlayani dengan baik," katanya.
JAKARTA - Kisruh kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) terus berkepanjangan. Tidak terima dituding mendapat bayaran dari kubu
BERITA TERKAIT
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
- 2 Jemaah Calon Haji Asal Cianjur Batal Berangkat, Ini Sebabnya
- Bus Pariwisata Diduga Tak Mengerem Sebelum Kecelakaan Maut
- Satgas Damai Cartenz Ungkap 7 Nama Pelaku Penembakan Letda Oktovianus
- Nikmati Fasilitas Fast Track, 352 JCH Kloter Pertama Embarkasi Solo Dilepas Nana Sudjana
- Tiket Festival Lampion Waisak 2024 Ludes Terjual