Hari ini, IPW Laporkan Yusril ke Polisi
Rabu, 18 Mei 2011 – 04:44 WIB

Hari ini, IPW Laporkan Yusril ke Polisi
Selain itu, kata dia, kliennya didakwa bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Yohanes dan Romli. Dalam perkara Yohanes, hanya Yohanes dan Romli yang terbukti bersalah. Belakangan, MA membebaskan Romli. Karena itu, Yohanes juga harus dibebaskan melalui PK.
"Inilah doktrin dan logika hukum dalam kasus delik penyertaan. Jika beberapa orang didakwa melakukan kejahatan bersama-sama, maka satu dibebaskan, yang lain wajib dibebaskan. Itulah sebabnya Kejagung menjadi kelimpungan setelah MA membebaskan Romli dan ragu-ragu untuk meneruskan kasus Yusril ke pengadilan," ungkap Jamal.
Menanggapi pernyataan Jamal tersebut, Neta S Pane menyatakan, pihaknya tetap meyakini bahwa kasus tersebut telah berstatus P21. Dia pun mempersilakan kubu Yusril menyampaikan keberatan-keberatannya sebagai tersangka, namun IPW akan tetap melaporkan Yusril ke pihak Kepolisian. "Itu kan opini tersangka, sah-sah saja dia membela diri. Tapi, kita akan tetap melaporkan Yusril ke Polda Metro Jaya," pungkasnya.(ken)
JAKARTA - Kisruh kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) terus berkepanjangan. Tidak terima dituding mendapat bayaran dari kubu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota