Korupsi e-KTP

Hari Ini Sidang Korupsi e-KTP Hadirkan 8 Saksi

Hari Ini Sidang Korupsi e-KTP Hadirkan 8 Saksi
Gamawan Fauzi. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Mereka berperan aktif dalam proses penganggaran. Gamawan, misalnya, pada akhir November 2009 mengirimkan surat ke Agus Martowardjojo (Menkeu saat itu) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kala itu Armida Alisjahbana.

Pada waktu itu, Gamawan meminta kepada Menkeu dan Kepala Bappenas untuk mengubah sumber pembiayaan e-KTP dari pinjaman hibah luar negeri menjadi rupiah murni.

Perubahan sumber itu kemudian yang menjadi acuan pembahasan e-KTP di rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) antara Kemendagri dan Komisi II DPR.

Sedangkan dugaan keterlibatan anggota DPR di pusaran skandal e-KTP diperkirakan akan diungkap mantan Ketua Komisi II Chaeruman Harahap.

Politikus Partai Golkar itu masuk list penerima aliran dana korupsi e-KTP senilai Rp 2,3 triliun.

Chaeruman bersama pimpinan komisi II lain ikut menyetujui e-KTP sebagai program prioritas yang akan dibiayai APBN secara multiyears.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan dikonfirmasi terkait nama-nama saksi yang dihadirkan hari ini.

Hanya, kata dia, saksi yang dihadirkan dipastikan berasal dari Kemendagri dan DPR serta pihak-pihak yang berkompeten dalam penganggaran proyek yang jadi bancakan puluhan anggota DPR tersebut. ”Tahap awal kami dalami aspek penganggaran,” tuturnya.

Sebanyak 8 saksi akan dihadirkan jaksa komisi pemberantasan korupsi (KPK) di persidangan kasus korupsi proyek e-KTP, di pengadilan tindak pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News