Hari Pertama Kerja, 58 PNS Terancam Kena Sanksi

Hari Pertama Kerja, 58 PNS Terancam Kena Sanksi
PNS apel perdana usai libur lebaran 2019. ILUSTRASI. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, MINAHASA TENGGARA - Sebanyak 58 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam mendapat sanksi karena bolos pada hari perdana kerja usai libur cuti bersama dan libur lebaran.

"Sesuai pendataan tadi (kemarin) ada 58 PNS yang absen tanpa keterangan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Tenggara Sartje Taogan seperti dilansir Manado Post (Jawa Pos Group).

Menurut Taogan, data PNS yang bolos tersebut selanjutnya bakal segera ditindaklanjuti untuk pemberian sanksi.

BACA JUGA: Kabar Gembira Bagi PNS Usai Lebaran

“Untuk nama-nama yang tak masuk sudah dikirim ke Kemenpan-RB. Selanjutnya dari Pemkab sendiri tetap bakal memberikan sanksi, dengan terlebih dahulu kami koordinasikan dengan pimpinan," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Mitra Robby Ngongoloy menegaskan bakal memberikan sanksi tegas. Meski dirinya tetap menyayangkan masih ada 58 PNS yang bolos.

"Yang pasti PNS bolos bakal diberikan sanksi. Apalagi soal kedisiplinan ini sudah kami ingat-ingatkan sebelumnya," ujarnya.

Adapun untuk pemberian sanksi nanti bakal berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) disertai dengan surat teguran.

Sebanyak 58 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam mendapat sanksi karena bolos pada hari perdana kerja usai libur cuti bersama dan libur lebaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News