Hari Sabarno Belum Dicekal
Rabu, 29 September 2010 – 15:11 WIB
KPK menjerat Hari dengan beberapa pasal sekaligus yaitu pasal 2 ayat 1, pasal 3 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Juru bicara KPK, Johan Budi juga belum memastikan mengenai upaya cekal untuk Hari Sabarno. "Nanti saya cek dulu. Biasanya, kalau sudah tersangka, memang akan di-cekal," jelasnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM belum melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek Buka Magang di Industri untuk Instruktur Barista dan Otomotif 2024
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini
- 10 Pernyataan Sikap Forum Rektor PTMA di Aksi Bela Palestina, Menohok!
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan