Haris Sarifudin Bawa Kabur Anak Gadis Orang, Pakai Motor Curian Pula, Ya Ampun
Senin, 09 Agustus 2021 – 15:05 WIB
“Setelah ditunggu semalaman, satu tersangka keluar hingga ditangkap warga. Tersangka diserahkan ke Polsek Padangratu. Tersangka Haris Sarifudin kabur dan baru diringkus Polsek Purbolinggo karena melarikan anak gadis orang,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Muslikh, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya. (sya/sur/radarlampung)
Haris Sarifudin, 24, warga Kampung Segalamider, ditangkap polisi karena melarikan anak gadis di daerah Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian
- Libur Lebaran, Boyong Keluarga Wisata Pantai di Lampung Selatan