Haris Sarifudin Bawa Kabur Anak Gadis Orang, Pakai Motor Curian Pula, Ya Ampun

Haris Sarifudin Bawa Kabur Anak Gadis Orang, Pakai Motor Curian Pula, Ya Ampun
Ilustrasi pelaku pencurian kendaraan bermotor diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

“Setelah ditunggu semalaman, satu tersangka keluar hingga ditangkap warga. Tersangka diserahkan ke Polsek Padangratu. Tersangka Haris Sarifudin kabur dan baru diringkus Polsek Purbolinggo karena melarikan anak gadis orang,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Muslikh, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

“Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya. (sya/sur/radarlampung)

Haris Sarifudin, 24, warga Kampung Segalamider, ditangkap polisi karena melarikan anak gadis di daerah Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News