Hartati Nangis, Sidang Diskors
Selasa, 22 Januari 2013 – 05:47 WIB

Hartati Nangis, Sidang Diskors
Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) ini terus menampik tudingan jaksa yang mengatakan bahwa ia memberikan uang Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu guna memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) perizinan perkebunan kelapa sawitnya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Baca Juga:
Padahal dalam rekaman percakapan telepon yang disadap KPK, mantan pembina Partai Demokrat itu jelas telah memberikan uang Rp 3 miliar kepada Amran yang diistilahkannya dengan sandi satu kilo dan dua kilo.
Dalam pembelaannya, mantan Anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) ini menjelaskan bahwa surat yang diterbitkan Bupati Buol tersebut tidak ada gunanya. Pasalnya PT Hardaya Inti Plantation (HIP) miliknya telah memperoleh dua izin lokasi yang totalnya seluas 75 ribu hektare, namun 50 ribu hektare kebun sisanya untuk fasilitas masyarakat seperti rumah sakit dan lainnya.
’’Jadi surat izin dari Bupati Buol itu tidak ada gunanya,’’ katanya sewaktu membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Senin (21/1).
JAKARTA – Terdakwa kasus suap Buol, Siti Hartati Murdaya, menangis saat membacakan pledoi di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor