Harus Ada UU Standarisasi Gaji Pejabat Negara

Harus Ada UU Standarisasi Gaji Pejabat Negara
Harus Ada UU Standarisasi Gaji Pejabat Negara
Sedangkan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan, Komisi II DPR saat ini tengah membahas revisi UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Menurut Ganjar, nantinya UU Kepegawaian akan diganti dengan UU Aparatur Sipil Negara.

Politisi muda PDI Perjuangan itu menjelaskan, dalam UU itu akan diatur tentang hak protokoler pejabat negara. Hanya saja soal gaji, Ganjar belum berani memastikan apakah nantinya juga akan diatur di UU Aparatur Sipil Negara.

"Masih diperdebatkan, apakah akan dimasukkan dalam regulasi ini ataukah harus diatur dalam UU yang berbeda. Kalau memang setuju gaji dimasukan ke kepegawaian, sekalian dimasukan ke UU ini. Tapi kalau pejabat negara terpisah dari keepegawaian, maka akan ada UU pejabat negara,” ungkapnya.

Sedangkan Deputi Sumberdaya Aparatur Negara Kementrian PAN dan Reformasi Birokrasi, Ramli Naibaho, mengatakan bahwa seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi maka pihaknya sudah menggandeng Kementrian Keuangan untuk menyusun standarisasi gaji nasional.  “Dalam rangka reformasi birokrasi, kita memang harus melakukan penataan. Dalam pembayaran gaji harus jelas dan akuntabilitasnya dengan standarisasi gaji nasional,” ujar Ramli yang ditemui usai rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/1).

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI bidang Kesejahteraan Rakyat, Taufik Kurniawan, mengusulkan agar DPR dan pemerintah segera membuat Undang-Undang tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News