Harus Diperiksa Dokter Pribadinya, Hakim Kabulkan Permohonan OC Kaligis

jpnn.com - JAKARTA - Sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis kembali ditunda. Penundaan itu menyusul majelis hakim mengabulkan permohonan OC agar diperiksa oleh dokter pribadinya dulu sebelum menjalani sidang.
"Mengabulkan permohonan, memberikan izin kepada terdakwa utk memeriksakan kesehatannya ke Dr Terawan bertempat di RSPAD Gatot Subroto," ujar Hakim Sumpeno dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8).
Advokat senior itu diberi waktu untuk menjalani pemeriksaan hingga hari Sabtu (29/8) yang akan datang. Majelis pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memfasilitasi pemeriksaan tersebut.
"Dengan pengawalan ketat," lanjut Hakim Sumpeno.
Majelis selanjutnya menetapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada hari Senin (31/8) pekan depan. "Memerintahkan penuntut umum menghadirkan OC Kaligis pada hari dan tanggal tersebut di atas," pungkasnya.
Sidang pembacaan dakwaan untuk OC Kaligis seharusnya digelar hari Kamis pekan lalu. Namun, advokat yang pernah membela mendiang Presiden Soeharto itu tidak hadir dengan alasan sakit. Akhirnya majelis pun terpaksa memutuskan menunda sidang. (dil/jpnn)
JAKARTA - Sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis kembali ditunda. Penundaan itu menyusul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan