Harus Diperiksa Dokter Pribadinya, Hakim Kabulkan Permohonan OC Kaligis
jpnn.com - JAKARTA - Sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis kembali ditunda. Penundaan itu menyusul majelis hakim mengabulkan permohonan OC agar diperiksa oleh dokter pribadinya dulu sebelum menjalani sidang.
"Mengabulkan permohonan, memberikan izin kepada terdakwa utk memeriksakan kesehatannya ke Dr Terawan bertempat di RSPAD Gatot Subroto," ujar Hakim Sumpeno dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8).
Advokat senior itu diberi waktu untuk menjalani pemeriksaan hingga hari Sabtu (29/8) yang akan datang. Majelis pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memfasilitasi pemeriksaan tersebut.
"Dengan pengawalan ketat," lanjut Hakim Sumpeno.
Majelis selanjutnya menetapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada hari Senin (31/8) pekan depan. "Memerintahkan penuntut umum menghadirkan OC Kaligis pada hari dan tanggal tersebut di atas," pungkasnya.
Sidang pembacaan dakwaan untuk OC Kaligis seharusnya digelar hari Kamis pekan lalu. Namun, advokat yang pernah membela mendiang Presiden Soeharto itu tidak hadir dengan alasan sakit. Akhirnya majelis pun terpaksa memutuskan menunda sidang. (dil/jpnn)
JAKARTA - Sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis kembali ditunda. Penundaan itu menyusul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy
- Yayasan KEHATI dan Mamah Oday Kompak Dorong Pemanfaatan Obat Nusantara
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB