Harus Patuhi Aturan Outsourcing

Harus Patuhi Aturan Outsourcing
Harus Patuhi Aturan Outsourcing
Ia menjelaskan dalam pelaksanaannya,perusahaan-peru sahaan migas harus mematuhi poin-poin yang tercamtum dalam Surat Edaran tersebut. Di sana disebutkan, jika dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja dengan pekerjanya tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama), maka harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Namun bila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja dengan  pekerja sudah memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja yang obyek kerjanya tetap ada (sama), dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  (PKWT)." katanya.

Muhaimin melanjutkan, guna menjamin adanya perlindungan, kepastian hukum, kesejahteraan dan kelangsungan usaha, perusahaan-perusahaan migas harus menerapkan syarat-syarat kerja yang diatur dalam Perjanjian kerja Bersama (PKB) maupun perjajanjian perusahaan (PP) bagi yang belum memiliki serikat pekerja.

Pihak-pihak terkait, kata dia, harus menyamakan persepsi mengenai cara-cara penciptaan hubungan industrial yang baik, sehingga dapat meningkatkan produktivitas, menarik investasiserta yang paling penting menghindari terjadinya PHK. Menurut data Kemnakertrans per Februari 2011, secara keseluruhan terdapat 45.736perusahaan yang telah membuat PP dan 11.115 perusahaanyang telah membuat PKB di seluruh Indonesia. (lum)

JAKARTA – Perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi (gas) harus mematuhi ketentuan mengenai outsourcing, PKWT dan PKWTT


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News