Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Segera Diumumkan Dokter Ade Firmansyah
Kamis, 11 Agustus 2022 – 17:46 WIB
Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun penjara.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Irjen Dedi Prasetyo menyebut hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J bakal diumumkan dalam waktu dekat oleh dokter Ade Firmansyah. Kapan?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- BNPT Siap Berpartisipasi dalam Kegiatan Word Water Forum ke-10
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran
- Kapolri Jamin Beri Pelayanan Terbaik Bagi Keluarga Korban Kecelakaan Tol Japek